JPU Kejaksaan Negeri Tuba Terima Penyerahan Para TSK dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019

JPU Kejaksaan Negeri Tuba Terima Penyerahan Para TSK dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019

Dirgantaratuba.com

TULANG BAWANG – Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Klas IIB Menggala, Kab. Tulang Bawang berlangsung “Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus kepada JPU Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.”

Bahwa giat dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan Para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Baladhika S., S.H. M.H. dan Ardi Herlian Syah, S.H.,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Bahwa Para Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:
1. NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021)
2. GAN (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021);

Bahwa Penahanan Lanjutan dilakukan terhadap Tersangka:
1. NS (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021)  Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021;
2. GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021;

Bahwa terhadap Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan. (Red)

setup by: DJ COMPUTER